Kamis, April 25, 2024

Pelaku Pembunuhan di Benteng Dibekukan dengan Timah Panas

Kupas News – Polres Bengkulu Tengah gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Perangkat Desa Lubuk Unen. Tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin dan Rejang Lebong. Sedangkan satu orang tersangka EN berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru.

Bertempat di aula Mapolres Bengkulu Tengah, Rabu, (24/11) Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto didampingi Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi beserta KBO Reskrim Iptu Adi Suprapto menjelaskan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan terjadi di wilayah hukum polres Bengkulu Tengah.

“Pelaku utama (EN) merencanakan serta membagi tugas bersama pelaku lainnya. EN juga merupakan donatur atau penyedia dana sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Saat hendak ditengkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Kapolres.

Adapun kronologis kejadian berawal pada tanggal 01 Juli 2021 jam 08.00 Wib salah satu pelaku inisial MW yang diperintahkan oleh EN untuk memantau korban SE di rumahnya, kemudian menunggu korban keluar dari rumahnya di Desa Lubuk Unen, Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah. Dapati korban keluar rumah, tersangka mengikuti dan menghubungi pelaku lainnya. Sesampainnya di Balai Desa, pelaku berhadapan dengan korban, tersangka EN langsung  menyerang korban dengan tusukan pisau berkali-kali. Pelaku lainnya menghunuskan golok ketubuh korban hingga korban SE tak bergerak lagi. Kemudian para tersangka meninggalkan korban dengan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Tersangka EN memiliki dendam pribadi terhadap korban. Menurut tersangka, korban iri dengan perkerjaan proyek jalan yang dikerjakan EN dan melaporkan hal tersebut ke aparat setempat. Akibatnya, tersangka EN tak bisa mencalonkan kembali sebagai kepala desa (Cakades),” ungkapnya.

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal  340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu , paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Irfan Arief

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...