kupasbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu diwakili Sekda Kota, Yadi, mengungkapkan tak ada yang mengganjal dalam proses pembayaran lahan SDN.62 yang terletak di Kelurahan Sawah Lebar, yang saat ini kembali disegel oleh pihak ahli waris. Pemerintah telah menyerahkan urusan ini ke pihak yang berwajib dan tinggal menunggu proses yang sedang berjalan.
“Pemerintah siap membayar berapa pun angkanya asal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini proses masih ditangani oleh penegak hukum, sehingga pemerintah tidak bisa langsung mengambil keputusan,” ungkapnya, Jumat (02/05/2014).
Diungkapkan Yadi, sebelumnya pemerintah sudah membicarakan masalah ini ke pihak ahli waris dan sepakat untuk melakukan pengukuran lahan guna menentukan besaran angka ganti rugi. Pengukuran juga telah dilaksanakan, dan keduanya sepakat menunggu proses hukum hingga selesai.
“Kemarin memang sudah kita sepakati untuk menunggu proses hukum. Namun tampaknya pihak ahli waris memutuskan untuk menyegel kembali. Ya itu terserah mereka, kita hargai saja,” tambahnya.
Sementara hingga saat ini Kadispendikbud Kota Bengkulu, Gianto masih belum bisa dikonfirmasi terkait nasib siswa dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. (val)