Rabu, Mei 8, 2024

Pemprov Ambil Alih Aset Pantai Panjang Kota Bengkulu

Kupas News – Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu dan pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu sepakati pengambilan alih kepemilikan aset pantai panjang Kota Bengkulu.

Hal ini dituang dalam Penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani, Selasa (9/11).

Pada MoU ini mencatat kesediaan bersama dalam pengelolaan dan perencanaan terkait pantai panjang, sesuai tupoksinya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Walikota Bengkulu telah mengeluarkan aset tanah pantai panjang dari catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Bengkulu guna mendukung pengajuan Hak Pengelolaan (HPI) Pemprov Bengkulu.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan soal status aset ini memang menjadi PR penting pemerintah baik provinsi maupun kota. Untuk itu, ia mengharapkan apa yang sudah di fasilitasi oleh Kajati ini menjadi kemajuan sektor pariwisata provinsi Bengkulu.

“MoU ini sekaligus mempertegas soal status aset. Karena itu juga menjadi PR Pemerintah baik provinsi maupun kota. Jadi, alhamdulillah sekarang sudah selesai dengan difasilitasi Kajati, dan KPK untuk meluruskan soal aset. Ini nanti menjadi catatan juga dari BPK, karena soal aset ini penting,” ungkap Helmi.

Helmi juga menegaskan kedepannya pantai panjang ini menjadi milik pemprov. Maka tak ada lagi persoalan aset ini punya kota atau provinsi.

“Ini sudah jelas, pantai panjang asetnya pemprov, dalam catatan tadi keterangannya di kota sudah dikeluarkan. Kemudian soal pengelolaannya, oleh gubernur di kembalikan pada kota,” katanya.

Sementara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan status aset kawasan pantai panjang kini telah menjadi milik pemprov.

Untuk itu ia menginginkan pemanfaatan pantai panjang lebih disinergikan kewenangannya antara kota dan provinsi. Pemprov juga memastikan tidak merubah terkait isi kontrak kerjasama yang sudah dibangun oleh pemkot  dengan pihak ketiga sebelumnya.

“Terkait status aset kawasan pantai panjang, terutama lahan itu terkait dengan kewenangan. Jadi, pemindahan status aset dari Pemkot ke aset Pemprov. Selanjutnya, ketika ada unsur pemanfaatan, itu betul-betul disinergikan dengan kewenangan antara kota dengan pemprov,” demikian Rohidin.

Editor: Irfan Arief

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...