Kamis, Maret 28, 2024

Penambangan Batu Akik Masuk HL, Dishutbun Patroli

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepahiang meminta kepada warga tidak melalukan penambangan batu akik ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Penambangan batu akik ke dalam kawasan HL itu jelas dilarang. Jika eksploitasi itu dibiarkan secara terus menerus, bisa merusak hutan lindung kita yang ada di Kepahiang,” kata Kepala Dishutbun Kabupaten Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Pengelolaan, Yudi Riswanda.

Permintaan atau peringatan bagi warga melakukan penambangan, atas informasi penambangan batu akik yang sudah memasuki kawasan HL Bukit Daun, Register V, seperti di wilayah Desa Bayung, Kandang dan Kelurahan Dusun Kepahiang.

“Sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka tidak ada alasan untuk penambangan batu akik ke kawasan HL,” tegas Yudi.

Sehubungan dengan informasi penambangan batu akik tersebut, Dishutbun akan menggelar patroli di kawasan HL di Kabupaten Kepahiang, khususnya yang menjadi lokasi penambangan. ” Kita akan menindak setiap warga yang masih melakukan penambangan ke dalam kawasan HL,” tegas Yudi lagi.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...