Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGPengusaha Asal Padang Modali Penyadapan Getah Pinus di HL

Pengusaha Asal Padang Modali Penyadapan Getah Pinus di HL

Sidak Komisi II DPRD Kepahiang kelokasi penyadapan getah pinus
Sidak Komisi II DPRD Kepahiang kelokasi penyadapan getah pinus

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Penyadapan getah pinus di kawasan Hutan Lindung (HL) Register V di wilayah Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, diketahui dimodali pengusaha asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ini terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota Komisi II DPRD Kepahiang, ke lokasi penyadapan getah pinus, Selasa (04/11/2014) sekitar pukul 15.07 WIB.

Menurut keterangan salah seorang buruh penyadap getah pinus, Marjuki (76), penggarapan pohon pinus ini, sudah dimulai sekitar 3 bulan yang lalu. Tepatnya setelah mendapat saran dari pihak ketiga yang akan menampung atau membeli setiap hasil getah pinus yang dihasilkan oleh mereka.

Pihak ketiga atau seorang pengusaha yang dimaksudkan bernama Johan berasal dari daerah Padang.

“Saya menggarap pinus ini (Sadap getah pinus,red) sudah 3 bulan. Hasilnya dijual ke seorang penampung yang berasal dari Padang,” ungkap Marjuki dihadapan anggota Komisi II DPRD.

Disinggung tentang hasil penjualan getah pinus, diakuinya untuk kantong pribadinya sendiri tanpa adanya potongan dari pihak manapun seperti halnya dari Koperasi pengelola penyadapan getah pinus. Setiap getah pinus yang dihasilkannya, dihargai oleh penampung Rp 3000 perkilogram. Sedangkan total getah pinus yang dihasilkan dalam satu pekan mencapai 240 Kilogram.

“Hasilnya untuk saya sendiri. Soal setoran ke Koprasi, belum ada diminta, karena baru akan dijalankan,” jelas Marjuki.

Sementara itu, Kepala Desa Bayung, Ladan menyampaikan, penyadapan getah pinus oleh warga desanya dibawah pengelolaan Koperasi desa yang dinamakan Koperasi Hutan Pinus Desa Bayung. Mengenai pihak ketiga yang dilibatkan dalam usaha ini, disebutnya sekedar penampung dalam rangka memperlancar penyadapan getah pinus.

“Koperasi ini memang baru berjalan. Tapi persisnya, penyadapan pinus ini dibawah kendali koperasi desa. Kalau mengenai adanya pihak ketiga dari Padang itu, untuk memudahkan pemasaran getah pinus saja,” jelas Ladan.

Dari keterangan yang diberikan pekerja penyadapan getah pinus dan kades, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi mengharapkan, penyadapan getah pinus sebagai salah satu pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dapat memberikan kontribusi untuk daerah.

“Selagi ini untuk kepentingan masyarakat, kita dukung. Tapi kita minta ada kontribusinya untuk daerah,” tegas Edwar diaminkan oleh angota Komisi II lainnya.(slo)