
kupasbengkulu.com – Pengusaha foto kopi dan cuci cetak foto yang beralamat di Jalan Kolonel Barlian, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Marmin (50), melaporkan pengusaha paving blok dan gorong-gorong kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bengkulu Selatan. Ini diduga karena aktivitas pembuatan paving blok dan gorong-gorong ini menimbulkan getaran kenyamanan pelapor.
Kasi Pengawasan KPTSP, Yuliar, S.Sos, menjelaskan kepada kupasbengkulu.com, bahwa laporan tertulis yang ditujukan kepada KPTSP, dan tertanggal 20 Februari 2014 meminta agar meninjau ulang izin usaha pembuatan paving blok yang berada di samping ruko pelapor. Dikarenakan getaran mesin pencetak paving blok tersebut sangat menggangu ketenangan keluarga dan usahanya.
“Untuk cek dan meninjau lokasi kami melibatkan dan mengajak instansi terkait, seperti KLH, Tata Kota dan Bagian Ekonomi. Rencananya, Selasa (3/6/2014) kami akan meninjau ke lokasi, guna memastikan sesuai laporan yang ada,” demikian Yuliar.(tom)