Jumat, Maret 29, 2024

Penjual Lahan TPA Mangkir dari Panggilan Kejari

illustrasi
illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan yang digelar Kejari Kepahiang, Kamis (19/05/2016), diketahui salah seorang saksi yang berperan sebagai penjual lahan mangkir tanpa keterangan.

“Agendanya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Sayangnya saksi bernama Aji Seri (penjual tanah) tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BPN, Krisno Sudibyo, terkait indikasi tipikor pada hak lahan yang diketahui sebagian lokasi masuk ke wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Usai kita memeriksa Kepala BPN, indikasi itu semakin menguat. Atas indikasi itu, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat lahan TPA yang dibeli seharga Rp 725 juta itu,” beber Arief.

Menguatnya indikasi dugaan tipikor dalam pengadaan lahan TPA ini, tersangka diperkirakan akan lebih dari satu orang.

“Kita masih dalam pemeriksaan saksi. Setelah itu baru bisa menetapkan tersangka,” tandas Arief. (slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...