
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam kasus RSUD M Yunus, Hamisar saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (12/11/2014) mengatakan, Kajari Bengkulu Wito bertanya diluar dari kasus yang sedang dijalankan.
(Baca juga : Tandatangan Tiga Saksi Korupsi Dipalsukan)
Pasalnya, Wito dianggap Hamisar telah menanyakan terlampau jauh dari kasus dugaan korupsi BLUD RSUD M yunus. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sulthoni menghentikan pertanyaan Wito yang saat itu menjadi Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut.
Sebelumnnya Wito, bertanya kepada Erwan Salali tentang SK sebagai ajudan Gubernur Bengkulu. Namun, pertanyaan tersebut menjurus ke arah penerimaan honor Gubernur Bengkulu, Junadi Hamsyah.
“Anda sebagai ajudannya menyatakan dana yang kalian terima sesuai dengan SK, dan bisa dipastikan honor tersebut sampai ke tangan Gubernur,” ungkap Wito.
PH menilai, Wito tidak seharusnya bertanya soal yang di luar kasus yang sedang berlangsung.
“Maaf yang anda tanya tersebut sudah di luar jangkau terdakwa,” kata Hamisar.
Wito kemudian sempat menyanggah, menurutnya dalam kasus ini kemungkinan saksi telah menyembunyikan sesuatu dibalik penerimaan honor gubernur tersebut. Namun, Majelis Hakim menyetujui untuk berhenti bertanya di luar kasus tersebut.
Sehingga kasus tersebut berlanjut dengan JPU lain, untuk bertanya kepada saksi Erwan Salaili.(dex)