Rabu, April 24, 2024

Pinjamkan Sertifikat, Rumah Petani Dieksekusi Bank

rumah dieksekusi bank
rumah dieksekusi bank

kupasbengkulu.com – Ini peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan sertifikat lahan kepada seseorang untuk dijadikan agunan peminjaman kredit bank. Jika tidak, nasib yang dialami Bustami (56), warga Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, bisa menimpa anda.

Lantaran menyewakan sertifikat lahan dan bangunan rumah seluas 15×30 meter Rp 2,5 juta kepada Ilal Gunawan (40) warga Raja Muda Kecamatan Kota Manna, yang masih keponakannya, petani ini terancam kehilangan rumahnya. Rumah dan lahan tersebut segera dieksekusi Bank Safir Syariah Cabang Manna atas perintah Pengadilan Agama Manna lantaran terjadi kredit macet.

Rabu, (17/9/2014), pihak bank sudah melakukan peletakan sita eksekusi jaminan kredit macet di atas lahan dan rumah tersebut dengan kawalan aparat Polres Bengkulu Selatan.

“Hari ini rumah dan lahan ini kami eksekusi. Sesuai ukuran tanah di dalam sertifikat kami pasang pita eksekusi,” tegas Juru Sita Pengadilan Agama Manna, Dimra.

Meski rumah dan lahan sudah disita pihak bank, pemilik sebelumnya Bustami dan istrinya, Irmaim (50), dibolehkan menempati rumah dengan status pemeliharahan diserahkan kepada mereka.

Namun, jika sampai tiga bulan hingga memasuki masa lelang tanggungan piutang Ilal Gunawan selaku nasabah tidak juga dilunasi, rumah tersebut akan benar-benar disita.

“Kami hanya melaksanakan tugas dengan memprioritaskan kemanusiaan. Mereka kami berikan toleransi sampai tiga bulan sampai masa lelang. Pemilik rumah juga diprioritaskan untuk mendapatkan kembali rumah tersebut sesuai aturan berlaku,” tegas Dimra.

Sementara itu, petugas Accounting Officer (AO) Bank safir Syariah Cabang Manna, Hendra Gunawan menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah Ilal Gunawan selaku pemohon pertama sebagai nasabah tidak memenuhi tanggung jawabnya melunasi piutang bank selama dua tahun lebih. “Bahkan sudah tiga kali sidang anmaning (peringatan) dia (Ilal) baru sekali datang, karena tidak ada itikad baik, maka pengadilan sendiri memutuskan eksekusi,” tegas Hendra.

Data terhimpun, Ilal Gunawan tercatat, mengajukan pinjaman ke Bank Safir Syariah Cabang Manna Rp 40 juta memakai sertifikat lahan milik Bustami sebagai agunan pada Juli 2011. Akad kredit yang dilakukan, Ilal menyanggupi angsuran selama 8 bulan, Rp 5,8 juta perbulannya.
Namun Ilal hanya melakukan pembayaran selama empat bulan atau sekitar Rp 20 jutaan. Hingga waktu jatuh tempo pelunasan 23 Juli 2012, Ilal tidak membayar angsuran. Pihak bank memutuskan memberi teguran, namun tidak diindahkan.

“Nasabah sendiri tidak pernah datang menemui petugas, apalagi panggilan pihak pengadilan tidak digubris” terang Hendra.

Dalam persidangan Pengadilan Agama Manna, pihak bank menuntut Ilal membayar uang Rp 46 juta, termasuk total kredit piutang Rp 25 juta ditambah biaya perkara persidangan termasuk margin atau bunga. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Agama meminta Ilal membayar piutang Rp 25 juta, kemudian ditawar Rp 20 juta dan disetujui pihak bank.
“Tetapi, saudara Ilal tidak pernah membayarnya. Datang menemui kami di kantor saja tidak pernah baik. Hingga kami bulat untuk mengeksekusi agunan,” sambung Hendra.

Sementara itu, dikonfirmasi kupasbengkulu.com Rabo (17/9/2014) sebelumnya Bustami mengaku sudah mendapat informasi dari kades Padang Serasan terkait eksekusi lahan dan rumah yang dilakukan. Dia mengaku meminjamkan sertifikat lahan dan rumah kepada Ilal Gunawan (40), dengan imbalan Rp 2,5 juta. “Saya tanya sudah diurus belum, katanya sudah. Tidak tahunya malah begini,” ujar Bustami.

Meski tidak rela rumahnya dieksekusi dan disita bank. Bustami meminta Ilal yang masih keponakannya itu dapat segera melunasi tanggungan piutang ke bank. “Saya harap segera dilunasi agar rumah tidak jadi disita,” ungkap Bustami.

Sementara itu, Ilal yang juga menyaksikan proses eksekusi mengaku siap melunasi tanggungan piutangnya. Dia membantah jika pihak bank saat itu menyetujui tawarannya untuk melunasi piutang Rp 20 juta. Dia menilai pihak bank justru mempersulitnya selama untuk menambah modal pinjaman. “Saya siap melunasinya, kalau pihak bank mau menerimanya sekarang Rp 20 juta rumah ini tidak dieksekusi, uangnya saya berikan, tegas Ilal. (tom)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...