Kamis, Maret 28, 2024

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd

Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru versi Agustus 2022, terdapat ragam polemic dari berbagai pihak, terutama dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), setidaknya terdapat 4 (empat) point utama yang memicu polemic ini, yaitu berkenaan dengan Kurangnya partisipasi public, Pembahasan RUU yang terkesan tergesa-gesa, Tunjangan Profesi Guru dihapuskan dan terakhir nama ‘Madrasah’ dihilangkan.

Maklum untuk diketahui menurut Pasal 96 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Disebutkan pada undang-undang ini bahwa terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Setidaknya melalui tahapan ini, hingga saat munculnya perdebatan mengenahi hal ini, ada dua tahap yang diabaikan yaitu perencanaan dan penyusunan sebelum dilakukan pembahasan, pengesahan atau penetapan.

Urgensi dari beberapa tahapan yang diatur tersebut menurut Solly Lubis (2009) bertujuan untuk memberikan keadilan bagi yang berkepentingan, memberikan kepastian dalam arti kepastian hukum dan memberikan manfaat yang jelas bagi yang berkepentingan dengan kehadiran peraturan itu. Secara umum, jika dua syarat terdahulu sudah dipenuhi maka syarat yang ketiga ini akan dipenuhi juga.

Menilik pada kasus RUU Sisdiknas ini, mengutip laman tempo (28/8/22) dijelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut. Meskipun demikian, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkesan pelengkap syarat formal saja.

Berangkat dari situasi ini, menurut hemat penulis sangat penting kiranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan upaya aktif dalam pelibatan segenap komponen masyarakat baik dilakukan secara formal maupun non formal. Pelibatan yang dimaksud tidak hanya sebatas kegiatan yang bersifat seremonial, namun juga perlu dipertimbangkan dalam bentuk Focus Grup Discussion (FGD), dan juga termasuk dalam hal ini adalah mengakomodir hasil-hasil riset mengenai kebijakan Pendidikan di Indonesia.

Hal ini penting untuk dilakukan guna menerima masukan-masukan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan terkait dengan 4 substansi yang telah disebutkan diawal tulisan ini. Sebagaimana dari tujuan pembentukan undang-undang yaitu mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Kepentingan lainnya adalah agar dapat memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat meminimalisir multitafsir dari diksi-diksi yang digunakan dalam Undang-Undang tesebut. Pada berbagai forum dan sumber penulis menemukan terdapat tafsir yang beragam mengenai dua hal utama pada RUU Sisdiknas ini, yaitu mengenai Penghapusan TPG dan hilangnya diksi ‘Madrasah’.

Mengenai penghapusan TPG tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dilaman tempo (29/822) mengatakan, justru melalui UU ini pihaknya tengah memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak. Sementara PB PGRI dan P2G menyatakan bahwa dalam Draft RUU tersebut frasa pemberian TPG ini dihilangkan, jika hal ini terjadi maka ini adalah bentuk pemerintah yang tidak menghargai atas profesi guru dan dosen dimana perannya sangat strategis bagi kemajuan Bangsa bagi peningkatan Sumber Daya Manusia.

Menilai dua perdebatan ini sesungguhnya dapat diatasi dengan penyamaan persepsi dan penyempurnaan diksi yang tepat guna mencapai tujuan yang dikehendaki, yaitu mensejahterakan insan Pendidikan melalui berbagai penghargaan berupa tunjangan, jangan sampai hal ini dibiarkan sehingga dapat didomplengi oleh kepentingan lain ditengah persoalan bangsa yang multidimensional ini.

Kemudian yang menjadi perdebatan adalah dihapusnya nama Madrasah, setelah penulis telusuri tidak hanya nama ‘madrasah’ yang hilang, namun juga satuan Pendidikan lainnya seperti SD, SMP dan SMA juga SMK juga tidak ada. Mengenai hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan tidak ada rencana penghapusan madrasah dalam Revisi Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD, SMP, Mts, SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan. Hal ini bertujuan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat satuan UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.

Berkaca dari polemik RUU Sisdiknas ini, ternyata pelibatan public belum dilakukan secara maksimal, kiranya penting untuk diperhatikan bahwa system hukum telah mengatur pelibatan masyarakat dalam merancang, menyusun, membahas dan menetapkannya, oleh karena itu penulis berharap pemerintah dalam hal ini lebih memaksimalkan lebih luas lagi. [***]

Penulis adalah ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dosen NIDK dan Pemerhati Pendidikan

Related

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

PKBM se-Kota Bengkulu Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan

Kupas News, Kota Bengkulu - Sebanyak 76 peserta dari...

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Hadiri Peresmian SALUT, Wabup Wasri Ingin UT Jadi Akses Kemajuan Daerah

Kupas News, Mukomuko – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadiri...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...