Minggu, Mei 19, 2024

Polisi Gelar Sayembara untuk DPO Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Polisi Gelar Sayembara untuk DPO Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Mon, 05/06/2024 – 21:19

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Polres Seluma resmi menetapkan Guntur Alam Aska (GAA) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma pada 5 Oktober 2023 lalu. 

Penetapan tersangka GA ini setelah Penyidik Satreskrim Polres Seluma berhasil menangkap dua aktor dalam aksi pembakaran kantor desa tersebut. Kedua pelaku itu yakni EN dan AMZ.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan pada akhirnya mengarah ke saudara GA yang merupakan otak pelaku pembakaran kantor desa tersebut.

“Pelaku GA sudah kita tetapkan DPO setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya mengarah ke saudara GA sebagai otak aksi pembakaran itu,” kata AKP Dwi Wardoyo, Senin, (06/05/2024).

Sebelumnya, lanjut Dwi, GA tersebut sudah pernah dilakukan pemanggilan sampai beberapa kali namun selalu mangkir. Tim Satreskrim bahkan sempat turun ke lapanganuntuk menjemput namun GA tetap tidak kooperatif. 

“Semua kepolisian di seluruh daerah Indonesia sudah kita kordinasikan jika tersangka GA ini sekarang ditetapkan sebagai DPO maka kita minta saudara GA bisa kooperati” ujar Dwi. 

Dwi menambahkan, bagi siapapun yang berhasil mengetahui informasi dan menemukan dimana keberadaan pelaku GA maka pihaknya akan memberikan reward atau penghargaan berupa uang sebesar Rp 5 Juta.

“Siapapun masyarakat yang menemukan informasi keberadaan GA maka Pak Kapolres bakal memberikan reward berupa uang 5 Juta,” ujar Dwi. 

GA  sendiri dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Diketahui akibat kebakaran tersebut Kantor Desa Muara Danau mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Sementara diketahui, sebelum menjadi buronan, GA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Cabang Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Seluma namun setelah ditetapkan DPO, organisasi yang identik dengan seragam loreng orange itu telah mencopot jabatan GA.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Hukum 

Related

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina Jabat Ketua

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina...

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas...

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran dan Bibit Lele

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran...

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis ...

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan Pinang Belapis

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan...