Selasa, Maret 21, 2023

Polisi Tangkap Pria Asal Jakarta Utara Edarkan Sabu di Bengkulu

Baca selanjutnya

Kupas News, Seluma – Satresnarkoba Polres Seluma berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah NA (42) warga Koja, Jakarta Utara, DF (28) dan MS (34) Warga Desa Tanjung Kuaw.

Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sodri menjelaskan, NA merupakan seorang kurir sabu yang ditangkap di depan Indomaret Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp300 ribu yang digenggam di tangannya, seberat 0,06 gram. Namun, saat pengerebekan rekan dari tersangka yang berinisial Y berhasil meloloskan diri.

“NA ini berasal dari Koja Jakarta Utara yang menjadi kurir sabu di Seluma. Untuk barang bukti, kami telah menyita sabu seberat 0,06 gram seharga Rp300 ribu. Kemudian pada saat penggerebekan, rekan NA yang berinisial Y berhasil melarikan diri,” kata AKP Sodri, Jumat, (02/09/22) siang.

Sementara itu selang sehari, Timsus satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua tersangka pemakai ganja yakni DF (28) di warung tuak desa Lokasi Baru, Kecamatan Air Periukan.

KBO Res Narkoba Ipda Saroha Silalahi mengatakan,  penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja ini, di-back up Polsek Sukaraja, dan satu tersangka berinisial DF (28) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 linting ganja dan 1 linting bekas pakai dari bawah meja.

Setelah dinterogasi, Timsus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (34) yang merupakan warga Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota.

“1 orang kita amankan di sebuah warung tuak di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan, setelah kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan rekannya berinisial MS di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, keduanya asalnya dari Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi,” pungkas Ipda Saroha Silalahi.

Ketiga tersangka yang terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja ini, Pasal 112 dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

Editor: Alfridho Ade Permana

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras Polda Bengkulu menangkap seorang warga Desa Tedunan kasus tindak pidana Penganiayaan. Pelaku berinisial RB ditangkap...

Lembaga Anti Rasuah KPK RI Luncurkan Program MCP 2023

Kupas News, Bengkulu - Lembaga anti rasuah KPK RI menggelar Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for...

JMSI Bengkulu dan Unib Tandatangani Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik

Dekan FISIP Unib, Dr. Yunilisiah, M.Si bersama Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Riki Susanto usai melakukan penandatangan Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik di Ruang Laboratorium...

PT BIL Akan Tutup: Sisakan 1 Juta Ton Potensi Batu Bara, Alokasikan Rp 6 M untuk Reklamasi

Kupas Bengkulu  - Salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri masa karyanya, PT. Bara Indah Lestari (BIL)...

Mahfud MD Banjir Dukungan Hasil Poling Musra di Bengkulu

Salah satu koordinator pendukung Mahfud MD, Aurego Jaya saat berorasi pada Musyawarah Rakyat (Musra) di Universitas Prof. Hazairin di Kota Bengkulu, Minggu, 19 Maret...

Terbaru