Selasa, Maret 19, 2024

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online di Kepahiang

Kupas News – Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) pada Selasa, 05 Oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan konferensi pers kemarin mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

”Kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil di tangkap tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat. Aktifvitas itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada dilingkungan mereka.

Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA kemudian melakukan Under Cover atau penyamaran ketempat lokasi prostitusi Online ini dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat kepada orang-orang terkait.

Anggota yang melakukan penyamaran pun setelah terhubung melakukan kesepakatan atau deal harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online yang menawarkan Open Booking (BO), Setelah terjadi deal harga Rp800.000 untuk 2 orang pekerja seks komersil (PSK). Anggota yang menyamar kemudian diarahkan oleh pelaku ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH, langsung menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang untuk melakukan pengamanan.

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.700.000 diduga hasil dari praktik prostitusi.” jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Fredy Watania

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...