Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Senin (27/4/2015) sekitar pukul 04.11 WIB, berhasil mengamankan minyak tanah (Mintan) diduga ilegal. Mitan seberat 1,8 Ton, dibawa oleh tersangka DS (32) warga Semeteh, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) menggunakan mobil Daihatsu Grandmax nopol BG 9761 ND.
“Tersangka pembawa mitan diduga ilegal diamankan ketika kita menggelar kegiatan rutin dalam rangka cipta kondisi aman dan nyaman di lingkungan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA didampingi Wakapolres AKP Andy Sumarta dan Kanit Reskrim Iptu M Indra Parameswara.
Persisnya DS diamankan, lanjut ISkandar, saat anggota reskrim mencurigai sebuah mobil yang melintas dengan tujuan Bengkulu Utara. Seketika diberhentikan dan diminta keterangan, gelagat tersangka semakin mencurigakan, dilakukan penggeledahan.
“Setelah ditemukan mitan, tersangka mengaku jika mitan sebagai hasil sulingan masyarakat di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba),” jelas Iskandar.
Selanjutnya, tersangka tidak bisa menunjukkan semacam izin jual beli mitan kepada petugas, sehingga diduga kuat bahwa mitan tersebut illegal.
“Tujuan mitan ke Bengkulu Utara. Karena bentuk penyulingannya bukan standar pabrik, maka mitan ini sangat berbahaya digunakan,” demikian Iskandar.(slo)