kupasbengkulu.com, parlementaria – Hasil riset Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2010, menunjukkan potensi zakat Indonesia mencapai Rp 117 triliun per tahun dengan perincian Rp 117 triliun dari rumah tangga dan Rp 100 triliun dari perusahaan-perusahaan milik muslim.
Berkenaan dengan itu, komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat di Provinsi Bengkulu.
“Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, Senin (31/08/2015).
Dia mengatakan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999, yang mana pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Gubernur. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, mustaqih, dan amil zakat.
“Melihat besarnya potensi zakat yang ada di Provinsi Bengkulu, kami memandang perlu diterbitkannya Peraturan Daerah dan diharapkan dapat membantu pemerintah mendayagunakan usaha-usaha yang produktif,” demikian Sefty.(val)