Rabu, April 24, 2024

Presidential Threshold Celah Praktek Politik Kotor dan Oligarki Kekuasaan

Kupas News, Bengkulu – Penetapan Predisential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan minimal 20 persen kursi di legislatif menuai berbagai pro kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak bahkan kembali melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat putusan tersebut.

Pengamat Politik dan Dosen Universitas Hazairin Bengkulu, Rahiman Dani menilai penetapan PT 20 persen ini akan berpotensi melahirkan proses demokrasi yang tidak sehat. Selain itu, Presidential Threshold 20 persen akan membuat para calon melakukan segala cara untuk mendapat kursi serta dukungan partai demi memenuhi hasrat maju sebagai calon presiden ataupun kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya kira presiden threshold 20 persen ini sangat riskan terjadinya praktek-praktek politik kotor. Beberapa pihak pasti akan berusaha mendapatkan dukungan partai dan kursi di legislatif walaupun dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Ini yang kita takutkan bakal jadi praktek oligarki kekuasaan di masa depan,” katanya dalam wawancara bersama televisi lokal, Selasa (15/02).

Eks Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini juga setuju jika syarat pencalonan presiden maupun kepala daerah diubah menjadi 0 persen. Menurutnya hal tersebut dirasa lebih fair karena setiap partai politik dapat mencalonkan kader-kader terbaiknya.

Ia juga mengapresiasi atas sikap para akademisi, mahasiswa, aktivis dan penggiat demokrasi yang telah mengajukan judicial review presidential threshold ke MK. Kendati demikia, ia menyadari kalau permohonan uji materi mengenai PT 20 persen ini sebelumnya sudah 17 kali diajukan dan diputus oleh MK dengan amar putusan ditolak dan tidak dapat diterima.

“Semoga permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan, agar Pilpres maupun Pilkada serentak 2024 kelak lebih memenuhi azas konstitusi dengan kedaulatan rakyatnya sehingga memungkinkan hasil yang lebih berkualitas,” tutupnya. [Rls]

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...