
kupasbengkulu.com – Pemilik hewan ternak di wilayah Bengkulu Tengah, sebaiknya mulai lebih memperhatikan hewan-hewan mereka yang biasa berkeliaran bebas. Pasalnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tercatat sudah memberi tindakan langsung pada sapi-sapi yang kedapatan masih berkeliaran bebas.
Dalam kurun seminggu terakhir, tercatat ada enam sapi yang sudah diamankan dari beberapa wilayah, seperti kecamatan Pondok Kubang dan Pagar Jati. Sebelumnya, desakan tak henti-henti kepada pihak Satpol PP terkait sapi-sapi ini, karena begitu mengkhawatirkan pengguna jalan.
Kasatpol PP setempat, Damsyik ketika dikonfirmasi kupasbengkulu.com menyatakan, untuk sapi-sapi yang diamankan masih “ditebus” dengan cara damai. Pemilik sapi tersebut baru dicatat dan diberi peringatan.
Sanksi, yang besarannya diatur Perda baru diberlakukan benar bila pemilik masih mengulangi kejadian ini. Berdasar Perda wilayah setempat nomor 07 tahun 2013 tentang Penertiban Ternak, disebutkan bahwa setiap hewan ternak yang berada di jalan, harus menyetorkan biaya makan sebesar Rp. 150.000 per hari untuk kerbau atau sapi. Sedangkan untuk kambing, dikenakan biaya makan perhari Rp 50.000.
“Bila pemiliknya didapat kembali melakukan hal tersebut, tentu ia sudah mendapatkan sanksi, saat ini masih sebatas teguran, karena sosialisasi belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat,”tambahnya.
Sementara itu, pantauan kupasbengkulu.com, berbagai wilayah seperti di Talang Empat, Karang Tinggi dan Taba Penanjung, masih terlalu banyak hewan ternak warga berkeliaran.
Terakhir, tercatat ada dua kendaraan bermotor terjatuh ketika menabrak kambing warga. Mendengar ini, Damsik menyatakan beberapa wilayah ini sudah ditargetkan hingga beberapa minggu depan.
“dalam waktu dekat, hingga beberapa minggu kedepan, konsentrasi kita kewilayah-wilayah tersebut,’demikian Damsik. (vai)