Kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang, Haryanto, menyarankan agar pemberian tugas belajar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk program pendidikan Strata III (S3/ Doktoral) atau setara, berusia paling tinggi 40 tahun.
“Rencana bupati dalam meningkat kualitas SDM ASN itu patut kita apresiasi. Tapi baiknya ASN yang ditugaskan atau diizinkan mengikuti program pendidikan S3 itu, berusia paling tinggi 40 tahun,” sampai Haryanto, Senin (25/07/2016).
Sarannya itu, mengacu pada Perpres No 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar, Permen PAN-RB No 17 tahun 2013, Surat Edaran (SE) Kepala Biro Kepegawaian No 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010, dan SE Menpan-RB No 4 Tahun 2013.
“Aturan dari segi umur itu sudah jelas. Untuk program Diploma I, Diploma II, dan Diploma III, hingga program Strata I (S1) saja, usia maksimal 25 tahun,” terang Hariyanto.
Sedangkan untuk program pendidikan Strata II (S2/ Master), lanjut Haryanto, usia ASN paling tinggi 37 tahun, dan program Pendidikan Strata III (S3/Doktoral) atau setara, diiukuti ASN dengan usia paling tinggi 40 tahun.
“Kita sarankan agar usia ASN yang mengikuti program pendidikan S3 itu paling tinggi 40 tahun. Takutnya akan sia-sia saja lantaran sudah mendekati pensiun,” terangnya.
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid sebelumnya pernah mengakui jika Kabupaten Kepahiang masih kekurangan SDM.
“Untuk tamatan S3 baru beberapa orang saja. Di antaranya Ketua PGRI, Kepala DPPKAD, Kepala SMAN 1 Tebat Karai, dan saya. Jadi ini penting menjadi perhatian kita bersama,” demikian Dayat.(slo)