Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Empat dari lima  karyawan yang diberhentikan PT Tunas Mobilindo Perkasa atau PT Tunas Daihatsu Cabang Bengkulu, Senin siang (15/2/2016) mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Gugatan ini dilanjutkan, setelah sebelumnya tidak ditemukan kata sepakat saat dimediasi Disnaker Provinsi Bengkulu.
Menurut  Penasehat Hukum penggugat, Firnandes Maurisya, ada lima karyawan yang diberhentikan oleh PT Tunas Mobilindo Perkasa Bengkulu. Dari lima  orang itu diajukan penyelesaian melalui Disnaker Provinsi ada empat orang,  satu  orang dari Disnaker kota.
“Dari Disnaker provinsi, Â yang empat orang sudah keluar risalah penyelesaiannya dan tidak ada kata sepakat. Akhirnya, kita mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri. Untuk empat orang ini telah kita daftarkan dengan total hak yang harus dibayarkan, Â lebih kurang Rp 300 juta oleh PT Tunas Mobilindo Perkasa,” ujar Firnandes.
Alasan tidak ditemukan kata sepakat, jelas Firnandes pihak Daihatsu sudah dua kali dipanggil oleh mediator Disnaker provinsi, namun tidak pernah hadir. Jadi dianggap tidak ada kata sepakat terhadap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini, maka mekanismenya adalah mengajukan gugatan perdata PHI.
“Gugatan tadi sudah kita sampaikan, sudah kita daftarkan ke panitera PN dan tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Adapun hak-hak karyawan yang harus dibayarkan PT Tunas Mobilindo Perkasa itu, ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan gaji yang tetap harus dibayarkan sebelum putusan pengadilan PHI. (kps).