Kamis, Maret 28, 2024

PT Pamor Ganda Diberikan Waktu 2 Minggu Tuntaskan Persoalan dengan Masyarakat Ketahun

Kupas News – Kendati belum menemukan titik terang terkait hak masyarakat dari 20 persen HGU perkebunan PT Pamor Ganda, Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memfasilitasi dan memediasi masyarakat di tiga Desa penyangga dengan perusahaan perkebunan PT. Pamor Ganda, Senin (15/11).

Dalam mediasi perwakilan dari masyarakat Desa Talang Baru, Desa Lubuk Mindai dan Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara serta dari pihak Pamor Ganda dan juga BPN membahas terkait Proposal yang diajukan masyarakat kepada PT Pamor Ganda.

Menurut Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, pertemuan ini yang merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya, di mana Pemprov Bengkulu menjadi mediator terkait proposal aspirasi yang disampaikan masyarakat di Kecamatan Ketahun terhadap perusahan perkebunan PT Pamor Ganda.

“Ini rapat kelanjutan dari rapat sebelumnya, di sini Pemprov sebagai mediator. Di mana masyarakat tiga desa penyangga yang menuntut atas hak 20 persen HGU perkebunan PT Pamor Ganda,” sebut Supran, usai memimpin rapat di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

Sementara Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magdalena Mei Rosa yang sejak awal mendampingi mengatakan kehadiran perusahaan seyogyanya memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Namun tidak dengan PT. Pamor Ganda yang menurutnya hanya memikirkan kepentingan perusahaan sedniri.

“Kami melihat disini ada indikasi pelepasan HGU plasma Pamor  Ganda sebagian fiktif . Hanya diatas kertas untuk melengkapi syarat perpanjangan HGU. Karna ketika kami cek di lapangan, kami tidak temukan plasma sesuai dengan laporan mereka.  Jika mereka bisa menunjukan realnya jumlah plasma yang sesuai dengan laporan, maka kami anggap persoalan ini clear,” tegas Gubernur LIRA.

Untuk itu, dirinya memberikan tenggat waktu dua minggu kepada PT Pamor Ganda untuk memberikan jawaban terkait penyelesaian tiga desa penyangga ini. Ia juga menghimbau kepada pihak terkait untuk uji petik dilapangan, seperti BPN dan Dinas Pertanian untuk tidak hanya sekedar menerima laporan diatas kertas.

Sebelumnya kuasa hukum PT. Pamor Ganda menyebutkan sebagian dari 20 persen atau lebih dari 400 Ha telah diberikan kepada TNI, Brimob dan Pemda Bengkulu Utara.

Menanggapi kuasa hukum PT. Pamor Ganda, Gubernur LIRA menilai bahwa itu jelas berbeda payung hukumnya. “Lalu apa hubungan dengan plasma untuk masyarakat penyangga,” tanyanya.

Terkait keputusan PT Pamor Ganda yang mendahulukan TNI, Brimob dan Pemkab Bengkulu Utara, Ia menduga salah besar jika PT Pamor Ganda justru mengesampingkan desa penyangga yang berada di area ring 1 HGU perkebunan PT Pamor Ganda.

“Tiga desa yang kami dampingi yaitu Pasar ketahun , Lubuk Mindai dan Talang Baru merupakan desa penyanggah ring satu. Jadi patut didahulukan. Kenapa mereka justru malah mendahulukan TNI , Brimob dan pemkab BU. Ada apa ini?,” demikian Gubernur LIRA.

Editor: Riki Susanto

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...