
kupasbengkulu.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum tentu dapat memilih dalam Pemilihan Legesltif (Pileg) 9 April 2014, maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, SH usai pleno Daftar Pemilih Khusus (DPK) tadi siang, Selasa (1/4/2014).
Menurut Zainan, penegasan tersebut mutlak diperlukan karena di Kabupaten Lebong telah ditemukan 2 kasus pemilik KTP yang belum berusia 17 tahun dan telah terdaftar sebagai pemilih. Padahal, syarat mutlak memilih adalah dewasa atau berusia 17 tahun atau pernah menikah. Sehingga KTP bukan acuan bahwa pemiliknya berhak mencoblos.
“Dari pendataan temukan mata pilih yang belum layak untuk memegang KTP, karena umurnya dibawah 17 tahun seperti yang terjadi di Kabupetan Lebong. Disana kami temukan ada 2 orang, selain belum berusia 17 tahun mereka juga belum pernah menikah, jadi jelas belum mempunyai hak pilih,” papar Zainan.
Apabila KTP tersebut digunakan untuk memilik, maka pemiliknya maupun yang mengeluarkan KTP dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempatnya menyalurkan suara akan dikenakan sanksi pidana.
“Iya, tentu ada sanksinya itu hukumannya berupa pidana kurungan 1 tahun dan dena paling besar Rp 12 juta,” tegas Zainan. (beb)