Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGSadap Getah Pinus, Koperasi Tidak Boleh Kelola

Sadap Getah Pinus, Koperasi Tidak Boleh Kelola

Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno
Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kapolres Kepahiang AKBP. Sudarno mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu mengenai permohonan izin pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus di Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi.

(Baca juga : Bupati Kepahiang Klaim Sesuai dengan Ketentuan Hukum)

“Izin dimaksudkan secara tertulis belum sampai ke kita. Jikapun nantinya permohonan izin itu sudah diterima, akan kita kaji terlebih dahulu. Kalau untuk sementara ini belum dapat disimpulkan seperti apa tindaklanjutnya,” kata Sudarno, Kamis (13/11/2014).

Meskipun demikian, Sudarno sedikit menggambarkan tentang aturan dalam pengelolaan didalam kawasan HL dan pertimbangan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya kita masih akan mengkaji terlebih dahulu tentang pengelolaan di HL ini. Tapi, untuk dapat mengelola hasil hutan itu, dapat dilihat dari status hutan yang akan atau telah dikelola, seperti hutan kemasyarakat (Hkm),” beber Sudarno.

Disinggung tentang pihak pengelola HHBK, Sudarno menjelaskan, tidak diperbolehkan dikelola oleh koperasi. Karena dengan sistem pengelolaan tersebut disinyalir bertujuan untuk kepentingan pihak koperasi.

“Kalau koperasi sekedar membeli hasil sadapan itu tidak masalah. Kalau koperasi yang langsung mengelola itu artinya untuk mementingkan koperasi saja,” pungkas Sudarno.(slo)