Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGSanksi PNS Indispliner, Khaidir : Bupati yang Memutuskan

Sanksi PNS Indispliner, Khaidir : Bupati yang Memutuskan

Khaidir
Inspektur Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir

kupasbengkulu.com – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tercatat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bakal mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji bahkan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Sanksi bagi ketiga PNS lantaran melanggar disiplin yang dikategorikan berat tersebut, berdasarkan atas hasil rapat yang dilakukan Tim Pertimbangan Disiplin Pegawai Kepahiang beberapa hari yang lalu.

“Surat rekomendasi untuk PNS indisipliner itu, sudah kami sampaikan ke bupati. Selanjutnya, bupatilah yang akan memutuskannya, ” kata Inspektur Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir di ruang Humas Setdakab Kepahiang, Rabu (8/10/2014).

Persisnya bentuk pelanggaran dispilin PNS yang dikategorikan berat ini, karena tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun bahkan lebih dan tersandung tindak pidana.

“Satunya itu berprofesi sebagai guru. Lainnya soal tersandung tinda pidana dan juga tidak menjalankan tugas melampaui batas sebagaimana mestinya yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” ungkap Khaidir.

Dijelaskan Khaidir, jika sanksi yang bakal dijatuhkan untuk PNS indispliner, sudah melalui mekanisme, atau sudah dievaluasi secara cermat oleh pihak Tim Pertimbangan Disiplin.

“Awalnya dari Baperjakat kepada tim untuk dirapatkan. Setelah itu, hasilnya disampaikan kepada Bupati,” jelas Khaidir.(cr11)