kupasbengkulu.com – Memarkirkan kendaraan di wilayah cagar alam Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat ini akan dikenakan tarif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar), H Elyandes Kori pada kupasbengkulu.com.
Menurut Kori, tarif parkir tersebut ditujukan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD). Bahkan, target PAD dari tarif parkir diwilayah gunung ini diprediksi sebesar Rp 33,6 juta.
“Tentu, hal ini bisa menjadi tambahan bagi PAD,”ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Elyandes, ia akan mencari titik-titik yang tepat. Setelah itu, baru akan dipelajari sistem terbaik untuk penarikan tarif agar terhindar dari kecurangan.
“Karena wialayah tersebut cukup jauh dari sini, jadi kita harus pelajari dulu sistemnya,”pungkasnya. (vai)