
kupasbengkulu.com – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Maras Usman, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas masalah tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara-Lebong.
Di ketahui konflik ini melibatkan warga lima desa di wilayah Padang Bano, yakni Desa Padang Bano, Limes, Sebayur, U’ei, dan Kembung yang menolak untuk menjadi warga Kabupaten Bengkulu Utara meskipun Mendagri sebelumnya telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas dua kabupaten tersebut.
“Dalam menyikapi permasalahan ini, Komisi I segera menghadap Mendagri untuk mempertanyakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Maras, Selasa (30/06/2015).
Menurutnya perlu mempertanyakan kepastian hukum tabal batas tersebut dan melihat adakah kemungkinan untuk dilakukan peninjauan ulang oleh Kemendagri.
“Agar ini jelas dan tidak menimbulkan konflik lagi, kami berharap tapal batas ini bisa ditinjau ulang. Kita khawatir persoalan ini apabila dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan konflik yang semakin besar. Dengan menghadap Mendagri langsung, harapannya bisa langsung mendapat kesimpulan,” katanya.
Di samping itu, kekhawatiran yang mendasar adalah ancaman dari warga lima desa di wilayah Padang Bano yang menolak ikut serta dalam Pilkada 2015 jikalau masalah tapal batas ini tidak segera diselesaikan. Padahal tak sampai enam bulan lagi pelaksanaan Pilkada akan digelar.
“Kita akan berupaya maksimal. Mudah-mudahan setelah pertemuan dengan Mendagri nanti semuanya akan lebi jelas. Kalau memungkinkan untuk ditinjau ulang, lebih baik dilaksanakan segera untuk memastikan Pilkada kita berlangsung baik di Padang Bano nanti,” demikian Maras. (val)