Jumat, April 19, 2024

Sidang Perdana Mufran dan Hirwan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Kupas News – Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/9) menggelar sidang virtual perdana kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp15 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat mantan ketua KONI Provinsi Mufran Imron dan Hirwan Fuadi selaku Bendahara KONI provinsi Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Ahlal Hudahrahman menjelaskan bahwa Hirwan Fuadi melakukan dua kali termin penarikan dana hibah. Termin pertama dilakukan sebanyak 19 kali dengan jumlah Rp9 miliar. Kemudian pada termin kedua, Hirwan melakukan penarikan sebanyak 18 kali dengan jumlah Rp5 miliar.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati, pada pelaksanaanya terdakwa mufran Imron dan Hirwan Fuadi tidak menjalankan sebagaimana mestinya. Namun BPKP mencatat kedua terdakwa menjalankan tanggungjawabnya hanya senilai sekitar Rp3,8 miliar.  Sehingga kerugian negara di taksir mencapai Rp11 miliar lebih.

“Seharusnya uang Rp15 miliar tersebut dibelanjakan sesuai NPHD. Ternyata dari hitungan BPKP yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa hanya senilai sekitar Rp3,8 miliar,” sebut jaksa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitrizal Yanto oleh JPU, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi dari Pemda Provinsi Bengkulu. Salah satunya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti yang akan dilakukan secara daring.

Reporter: Panji Putra Pradana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...