kupasbengkulu.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Rohimin mengatakan, dari MUI Bengkulu belum menerima instruksi dari MUI Pusat guna mensosialisasikan, larangan penggunaan jilbab yang mengenakan pakaian ketat atau lebih dikenal dengan ‘Jilbab’ dan ‘Boobs’ atau ‘Jilboobs’.
(Baca juga: “Jilboobs” Istilah Gunakan Jilbab Tapi Pamer Aurat)
”Kami belum mendapatkan informasi dari pusat mengenai fatwah haram Jilboobs, jika memang memang benar kita akan segera mensosialisasikan hal itu,” kata Rohimin, saat dihubungi via telepon, Jumat (8/8/2014).
Sekedar mengetahui, sebuah akun Facebook bernama Jilboobs Community hadir sekitar beberapa bulan lalu, yang merupakan Organisasi Komunitas. Dengan jumlah meng like sebanyak 1.405 orang.
Akun itu juga memuat sejumlah foto wanita mengenakan jilbab, yang sama dari gaya busana semua wanita berjilbab. Di foto-foto itu adalah ukuran pakaian yang ketat sehingga bagian boobs (payudara) wanita-wanita itu terekspos. Dari kata ‘Jilbab’ dan ‘Boobs’ lalu dibuatlah akronim ‘Jilboobs’.(tea)