Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARASoal RUU Pilkada, Imron : Pilkada dapat Dipilih Melalui DPR

Soal RUU Pilkada, Imron : Pilkada dapat Dipilih Melalui DPR

Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi
Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi

kupasbengkulu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bidang Otonomi Imron Rosyadi, yang tak lain orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, saat ini ia bersama dengan beberapa bupati se Indonesia tengah berjuang untuk meminta DPR RI, agar dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui DPR.

“Kita yang ditunjuk sebagai Ketua APKASI bidang Otonomi saat ini sedang berjuang bersama dengan beberapa bupati se Indonesia, agar Pilkada dapat dipilih melalui DPR,” kata Imron, Jumat (12/9/2014).

Ia menambahkan, jika disahkannya RUU Pilkada melalui DPR, tingkat efisiensi anggaran dapat ditekan. Kemudian lagi, jika pilkada dilaksanakan secara langsung, tidak sedikit anggaran yang dipergunakan untuk pesta demokrasi. Disamping itu, banyak permasalahan lain yang ikut menjadi korban politik adalah masyarakat.

Ketika disinggung, bukankah dengan Pilkada dipilih oleh DPR, hak masyarakat dirampas? Ia mengatakan, hak rakyat dalam berdemokrasi tidak semuanya dipangkas. Karena yang mewakili suara rakyat itu adalah DPR. Artinya, hak masyarakat untuk menentukan wakilnya pada saat pemilihan legislatif.

“Pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPR atas perhitungan keuangan negara. Memang, dalam hal untuk Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR RI pusat ada setuju dan ada yang tidak,” pungkas Imron.(jon)