
kupasbengkulu.com – Pemilik hewan ternak harus lebih berhati-hati dalam mengawasi hewan miliknya. Pasalnya, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Penertiban Ternak dianggap telah selesai di sosialisasi akhir Maret lalu. Oleh sebab itu, proses eksekusi hewan ternak yang berkeliaran bebas, terutama di jalan utama Curup – Bengkulu di wilayah Bengkulu Tengah sudah bisa dilakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah, Damsik, pada kupasbengkulu.com, menegaskan, penertiban hewan ternak ini tidak akan ‘Tebang pilih’. Hewan apapun dan milik siapapun yang terlihat berkeliaran dan menganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengendara akan segera ditangkap.
“Sosialisasi sudah selesai, jadi tidak ada alasan lagi untuk membiarkan hewan ternaknya berkeliaran,” jelas Damsik.
Untuk sementara, hewan-hewan tangkapan akan ditaruh di belakang kantor Satpol PP di Nakau. Namun, untuk tahun depan, lanjut Damsik, pihaknya akan mengusulkan untuk pembuatan kandang baru, bagi hewan-hewan hasil tangkapan. Denda bagi hewan ternak tetap Rp 500.000 untuk Sapi/Kerbau.
“Sedangkan untuk kambing/domba/biri-biri dikenakan Rp 150.000,” pungkasnya.(vai)