Kupas News, Bengkulu – Setelah sebelumnya, Sri Martiana dicopot sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu buntut dari penolakan berobat balita berusia satu tahun oleh Puskesmas Kecamatan Muara Bangkahulu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto melakukan konferensi pers terkait pemberitaan beberapa media mengenai Sri Martiana yang kembali diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadinkes baru-baru ini.
Di sini Eko meluruskan, pengangkatan pelaksana harian atau pelaksana tugas merupakan kewenangan Walikota, dan tak perlu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi, terkait yang ramai diperbincangkan tentang penunjukkan ibu Sri sebagai Plt Kadis, perlu kami jelaskan bahwa jabatan ini masih Plt dan belum definitif, kewenangan sepenuhnya ada pada walikota,” beber Eko.
Ia menjelaskan, pengangkatan kembali Sri sebagai Plt Kadinkes dinilai tidak salah dan ini juga sudah dipertimbangan oleh Walikota mengenai kinerja yang sudah membaik dan meningkat.
“Memang dulu pernah dicopot dan setelah dilakukan evaluasi dia dianggap cakap, kinerja jauh lebih meningkat dan sebagainya. Untuk itu, Sri diberi kesempatan kembali. Artinya yang perlu dipahami bahwa orang yang pernah melakukan kesalahan, ketika dia memperbaikinya, tak masalah diberi kesempatan lagi asal sesuai aturan dan prosedurnya,” tambahnya.
Eko menegaskan kembali, pengangkatan Plt itu merupakan kewenangan Walikota. “Ini perlu diluruskan, Plt itu kewenangan dari Walikota, kalau pengangkatan definitif prosesnya melalui rekomendasi dan persetujuan KASN,” ujarnya.
“Di daerah lain pun penunjukkan Plt juga tidak memerlukan persetujuan KASN,” demikian Eko. [rls]