Minggu, Mei 19, 2024

Srie Rezeki: Membuat Perda APK Harus Ada PP Pusat

anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki
anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki

kupasbengkulu.com – Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas, dalam acara Rapat Koordinasi Stakeholder dalam Rangka Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilu yang digelar beberapa waktu lalu, mengatakan setiap daerah ada baiknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) guna menanggulangi penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) para kandidat kepala daerah yang sudah beredar luas di masyarakat.

Seperti diketahui, di Provinsi Bengkulu sendiri sudah banyak APK seperti baliho, spanduk, hingga kalender oleh kandidat kepala daerah. Namun Bawaslu belum bisa melakukan pengawasan apalagi penindakan karena belum memasuki waktu kampanye. Padahal bisa dikatakan keberadaan APK tersebut sedikit banyak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat.

(Baca: Bengkulu Harus Punya Perda Atasi Alat Peraga Kampanye)

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, mengatakan untuk membuat Perda APK tidak bisa dilakukan dengan sembrono alias asal-asalan. Ini harus dilakukan seragam se Indonesia dengan acuan dari pusat agar tidak terjadi kekacauan.

“Dari pusat harus memberikan pedoman ke daerah dan harus segera dilakukan karena waktunya sudah sangat mendesak. Yang jelas DPRD Provinsi Bengkulu sudah menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, kemudian dari Bawaslu juga berkoordinasi dengan kita dan kita tetapkan,” ujar Srie, Rabu (27/05/2015).

Srie mengatakan hingga saat ini pun dari pihak Bawaslu Provinsi belum ada koordinasi ke DPRD terkait hal ini. Pemerintah di pusat harus memberikan pedoman, persyaratan, serta acuan untuk kemudian dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi di daerah.

“Bawaslu belum koordinasi ke kita terkait ini, lagian apa yang mau dikoordinasikan kalau belum ada pedoman dari pusat. Setelah pusat memberikan acuan, baru kita sesuaikan mana yang pas, mana yang tidak,” lanjutnya.

Srie juga menambahkan, dalam kaitannya dengan ketertiban umum, pemerintah di kabupaten/ kota melalui Bupati dan Walikota masing-masing serta aparat terkait lainnya agar ikut turun tangan membereskan APK tersebut melalui aturan ketertiban yang sudah ada.

“Kita bisa melakukan penertiban dengan lebih menganalisa adakah di dalam aturan ketertiban umum yang dimiliki pemerintah, yang mungkin dilanggar oleh pemasang APK. Bisa jadi di dalam aturan-aturan lama ada yang menyinggung terkait hal itu yang bisa diberlakukan. Kalau untuk Perda baru tentu harus menunggu acuan pusat terlebih dahulu,” demikian Srie. (val)

Related

Penandatanganan KUA – PPAS R-APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022

Kupas News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengikuti rapat...

Anggota DPRD Segera Dites Urine

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di...

DPRD Minta KONI Tak Ulangi Kekisruhan

kupasbengkulu.com -  Terkait kisruh yang belakangan terjadi, Ketua Komisi...

Terkait OTT, Dewan Minta Ditidak Tegas

kupasbengkulu.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh...

DPRD Minta Bekukan Perusahaan ‘Nakal’

kupasbengkulu.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi...