
kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan berupa batas maksimal sumbangan untuk dana kampanye pemilihan umum yang diberikan perseorangan sebesar Rp 1 miliar, dan badan usaha Rp 7,5 miliar.
Untuk mendukung proses kampanye tentu diperlukan dana kampanye yang bisa didapat dari partisipan. Terkait dana tersebut KPU telah mengeluarkan aturan terkait batas besaran sumbangan baik yang diberikan perseorangan, kelompok maupun badan usaha.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S.Sos, batasan sumbangan dana kampenye perseorangan maksimal hingga Rp 1 miliar. Sementara sumbangkan dari kelompok dan badan usaha dibatasi hingga Rp 7,5 miliar.
“Batasan sumbangan maksimal itu juga harus didukung transparansi dalam rekening dana kampenye, yang bisa diakses melalui internet. Sehingga siapa pun dapat mengetahui besaran sumbangan itu,” kata Deby, Selasa (11/3/2014).
Disisi lain, KPU Kota telah memberi waktu selama 5 hari untuk 12 partai politik peserta pemilu terhitung sejak 7 Maret lalu hingga 11 Maret, untuk menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye.
“Perbaikan laporan tersebut lebih kepada kelengkapan berkas parpol. Apabila terlambat menyampaikan laporan perbaikan, maka parpol bersangkutan akan didiskualifikasi. Kami juga akan mengumumkannya secara online melalui situs KPU Kota. Sementara laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim, apakah dana kampanyenya sesuai kentuan atau tidak,” paparnya. (beb)