Kamis, Maret 30, 2023

Sumbangan Dana Kampanye Perseorangan Maksimal Rp 1 Miliar

Baca selanjutnya

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S.Sos
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S.Sos

kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan berupa batas maksimal sumbangan untuk dana kampanye pemilihan umum yang diberikan perseorangan  sebesar Rp 1 miliar, dan badan usaha Rp 7,5 miliar.

Untuk mendukung proses kampanye tentu diperlukan dana kampanye yang bisa didapat dari partisipan. Terkait dana tersebut KPU telah mengeluarkan aturan terkait  batas besaran sumbangan baik yang diberikan perseorangan, kelompok maupun badan usaha.

Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto, S.Sos, batasan sumbangan dana kampenye perseorangan maksimal hingga Rp 1 miliar. Sementara sumbangkan dari kelompok dan badan usaha dibatasi hingga Rp 7,5 miliar.

“Batasan sumbangan maksimal itu juga harus didukung transparansi dalam rekening dana kampenye, yang bisa diakses melalui internet. Sehingga siapa pun dapat mengetahui besaran sumbangan itu,” kata Deby, Selasa (11/3/2014).

Disisi lain, KPU Kota telah memberi waktu selama 5 hari untuk 12 partai politik peserta pemilu terhitung sejak 7 Maret lalu hingga 11 Maret, untuk menyampaikan perbaikan laporan dana kampanye.

“Perbaikan laporan tersebut lebih kepada kelengkapan berkas parpol. Apabila terlambat menyampaikan laporan perbaikan, maka parpol bersangkutan akan didiskualifikasi. Kami juga akan mengumumkannya secara online melalui situs KPU Kota. Sementara laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim, apakah dana kampanyenya sesuai kentuan atau tidak,” paparnya. (beb)

Asnawi L Samat Sepakat PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong PMI Bengkulu bertransformasi menjadi Klinik Pratama Kesehatan. Hal ini merujuk pada tersedianya kantor dengan prasarana...

Ketua HPMPI Minta Pemerintah Serius Tangani Peredaran BBM Bersubsidi

Kupas News, Bengkulu - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan (Subsidi) jenis pertalite masih terlihat dijual bebas di pinggir jalan. Kondisi seperti ini...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan di Bengkulu Selatan, Minggu 26 Maret 2023, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Selatan -...

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Terbaru