kupasbengkulu.com – Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kepahiang, Benny Irawan didampingi Admin LPSE Dishaidil FH sangat menyayangkan, sikap pihak PT PLN yang memutuskan sementara arus listrik ke Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
”Tindakan PLN itu sangat kita sayangkan. Terlebih pemutusan arus listrik di kantor LPSE selama 5 jam itu tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. Pemutusan itu, otomatis telah menghambat proses pengadan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sedianya berlangsung selama 24 jam,” sesal Dishaidil, Rabu (27/8/2014).
Dari terhambatnya proses pengadaan barang dan jasa, berimbas kepada pihak rekanan. Lantaran tidak dapat mengupload dokumen pengadaan yang ditawarkan.
”Lebih jelasnya jika arus listrik itu terputus, ULP atau unit layanan pengadaan secara elektronik itu tidak dapat dilanjutkan,” terang Dishaidil.
Hingga pemutusan arus listrik dilakukan, diakuinya atas tunggakan tagihan rekening listrik kantor LPSE yang telah mencapai 3 bulan.Tepatnya tunggakan, dimulai dari Bulan Juni lalu.
”Jika ada yang sampai mengatakan tunggakan tagihan LPSE mencapai 6 bulan, itu salah. Karena kita punya bukti pembayarannya kok, ” jelas Dishaidil.
Sementara, Supervisor Adm PLN Rayon Kepahiang, Khaidir dikonfirmasikan, tidak menampik akan pemutusan arus listrik yang mereka dilakukan. Bahkan pemutusan itu tidak hanya pada LPSE, melainkan juga pada Dishutbun dan Dinas ESDAM.
”Untuk tunggakan yang mencapai tiga bulan, kita tidak perlu lagi memberikan peringatan dalam melakukan pemutusan. Tapi andainya tidak senang dengan aturan tersebut silahkan untuk melaporkannya,” tandas Khaidir.(cr11)