Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang belum menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2017 akan mendapat surat teguran bahkan sanksi dari Bupati Kepahiang. OPD belum menayangkan RUP dinilai menghambat proses pengadaan.
“Seharusnya penayangan RUP itu dari awal tahun, penyangan RUP wajib bagi OPD. Dilihat dari tayangan SiRUP LKPP barusan, masih sangat banyak OPD yang belum tayang, ada puluhan,” kata Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kepahiang, Feri Irawan pada Senin (27/03/2017).
Bagi OPD yang tidak menayangkan RUP hingga pekan pertama April, disebut bakal mendapat surat teguran dari Bupati Kepahiang. Batas waktu terakhir menayangkan RUP (Deadline), pada akhir April.
“Akan ada surat teguran dari bupati untuk OPD yang belum tayang RUP, pada pekan pertama April. Tak juga tayang RUP hingga akhir April, OPD bisa mendapatkan sanksi yang juga dari bupati,” ujar Feri.
Sanksi yang direncanakan untuk OPD yang belum menayangkan RUP hingga akhir April mendatang, berupa sanksi administratif.
“Bisa mendapat sanksi, administratif,” singkatnya.(slo)