Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tambahan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa kewajiban bagi bakal calon kepala daerah, untuk mengikuti mengikuti uji publik akan membuat perjalanan tahapan Pilkada Tahun 2015 berlangsung cukup lama. Bahkan, sampai ke pertengahan tahun 2016. Demikian dikemukakan Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah, melalui Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka setiap bakal calon kepala daerah diwajibkan untuk menjalani uji publik. Tahapan tambahan ini pastinya akan membuat jalan tahapan lebih lama dari biasanya. Jika kita perkirakan, tahapan pilkada nanti akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2016,” terang Windra, Senin (22/12/2014).
Tahapan Pilkada yang sangat dimungkinkan berlangsung hingga pertengahan tahun 2016, atas perjalanan waktu setiap tahapan yang meliputi dari tahapan perekrutan PPK dan PPS, Pemutakhiran data pemilih, pendaftaran bakal calon hingga ke uji publik.
“Secara rincinya waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan masing-masing tahapan belum dapat saya pastikan. Tetapi dari tolak ukur perjalan waktu tahapan pilkada sebelum adanya peraturan baru itu, sangat dimungkinkan tahapan pilkada berlangsung hingga pertengahan tahun 2016,” kata Windra.
Disinggung tentang kepastian tentang Perppu terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada, Windra sangat berkeyakinan akan mendapat persetujuan untuk dijadikan UU.
“Kita ketahui pada tanggal 15 Januari mendatang digelar sidang terkait Perppu. Kendati demikian kita yakin Perppu itu diterima dan dijadikan UU,” demikian Windra.(slo)