Jumat, Mei 17, 2024

IBP Tambang Berpredikat Hitam Siap Ditutup

Gubernur Ridwan Mukti  sudah suruh tim ke Benteng.
Gubernur Ridwan Mukti sudah suruh tim ke Benteng, melihat aktivitas tambang PT IBP. .

Bengkulu, KupasBengkulu.com– Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti akan bertindak tegas dengan aktivitas PT Inti Bara Perdana (IBP) yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang berpredikat hitam.

Peridikat hitan IBP, tambang batu bara ini diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengakui kalau dirinya sudah menurunkan tim, untuk memastikan kebenaran hal itu.

Jika memang benar tambang tersebut nakal, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan tindakan berupa penutupan izin operasi tambang.

“Soal tambang itu saya sudah minta kepada asisten II, supaya berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dengan SKPD terkait, dan kita lihat hasil evaluasinya,” jelas Ridwan Mukti, Minggu (03/04/2016).

IBP Ditutup
Ridwan Mukti juga memastikan akan ada langkah tegas yang akan diambil, apabila memang keberadaan tambang itu dirasa merugikan. Sumua itu sudah ada aturannya, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi serius.

“Hasil crosschek tim yang saya turunkan itu belum dilihat, dan akan ada tindakan dari kita nanti, seperti penertiban beroperasinya. Kalau memang melanggar dan kalau pelanggarannya itu serius, akan kita tutup izin beroprasi tambang itu sementara,” pungkas Ridwa Mukti.

Tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah, PT Inti Bara Perdana berdasarkan penilaian proper yang diberikan KLHK, tambang tersebut berpredikat Hitam. Dari aktivis lingkungan hidup, Genesis menyebutkan, tambang tersebut juga tak memiliki Izin pinjam pakai hutan. Ini dikuatkan oleh hasil data kementrian kehutanan.

Menurut aktivis Genesis, Delvi Selagan, “IUP dari PT Inti Bara Perdana sebagian dari IUP-nya masuk ke kawasan hutan. Sementara kalau kita merujuk pada tahun 2013, ada delapan perusahaan yang ada, tidak ada nama PT Inti Bara Perdana” katanya.

Mereka secara langsung menggunakan lahan tanpa izin, dan melanggar hukum sesuai dengan undang–undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kejahatan Hutan yang masuk ke Kawasan Hutan Produksi Rindu Hati 1 dan 2, sesuai dengan No SK 135 tahun 2012i

”SK yang diajukan tahun 2009, dikeluarkan tahun 2013 itu, ada tujuh perusahaan yang diberikan izin pinjam pakai hutan, namun ketujuh perusahaan itu tidak termasuk PT Inti Bara Perdana, yang mengelola hutan tanpa Izin. Data ini langsung dari kementrian Kehutanan,” Tegas Delvi. (cr5)

Related

Ketua TP PKK Bangga Lebong Pamerkan Produk Unggulan di HUT Ke-44 Dekranas

Ketua TP PKK Bangga Lebong Pamerkan Produk Unggulan di...

Pemdes Air Kasai Kerjakan 3 Item Titik Nol Hasil Usulan Prioritas

Pemdes Air Kasai Kerjakan 3 Item Titik Nol Hasil...

Pemdes Kedu Baru Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Pemdes Kedu Baru Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset...

Warga Pematang Sapang Ikuti Pelatihan Budidaya Itik Petelur

Warga Pematang Sapang Ikuti Pelatihan Budidaya Itik Petelur ...

Bupati Gusnan Laksanakan Bujik’an Dusun di Desa Jeranglah

Bupati Gusnan Laksanakan Bujik’an Dusun di Desa Jeranglah ...