
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengakuan dari ketiga saksi, Erwan Sulaili, Fitrawan Hendridadi, sedangkan Elvi kustiawati yang tidak menerima honor secara rutin setiap bulan Jaksa Penunutut Umum (JPU) meminta saksi untuk tandatangan.
Pasalnya, ini untuk membukti kebenaran apakah tandatangan tersebut benar milik mereka apa bukan.
(Baca juga : Sidang Korupsi RSUD M Yunus, Dua Saksi Akui Terima Honor)
Pertama, JPU dari Kejati Enang, memanggil saksi pertama untuk menandatangan dikarenakan menurutnya, banyak tandatangan yang bukan dia yang menandatangan. Setelah itu, saksi diminta untuk berdiri dihadapan majelis hakim untuk menyocokan tandatangan penerimaan honor tersebut.
“Benar ini tanda tangan anda?,” tanya Enang.
Kemudian saksi seterusnya langsung diminta tandatangan dan mengecek kembali menyocokan paraf mereka bukti penerimaan honor. Ternyata dari keterangan para saksi, jawaban semua saksi hampir sama dan ternyata tandatangan mereka yang diduga palsukan.
“Dari yang saya lihat banyak yang tidak cocok dengan tandatangan saya,” kata Fitrawan.
Ketika sidang terus berlanjut ternyata ada juga dari paraf para staf Gubenur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menerima honor. Dari tiga orang mengakui menerima honor tersebut yakni Erwan sulaili yang memaraf sebanyak satu kali, Fitrawan hendridadi sebanyak 4 kali, sedangkan Elvi kustiawati sedikitpun tidak menanadatangan.(dex)