
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terkait laporan masyarakat Desa Padang Beriang Kabupaten Bengkulu Selatan, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) diluar aturan ditentukan panitia bedah rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
(Baca juga : Oknum Kades di Manna Diduga Minta ‘Jatah Preman’)
Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto menyayangkan, tindakan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya tersebut.
”Laporan masyarakat secara resmi dan tertulis ke lembaga Dewan Bengkulu Selatan, sudah kita terima. Dari laporan tersebut, bahwa adanya dugaan oknum Kepala Desa lakukan pungli kepada setiap warga penerima program bedah rumah dengan mewajib menyetorkan uang Rp 500 ribu kepada Kepala Desa,” kata Yevri, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara seminar daerah dalam rangka memperingati hari Pahlawan di Aula pertemuan Hotel Duta Beach Pasar Bawah, Selasa (18/11/2014) .
Menurut Yanto, program bedah rumah tersebut setiap penerimanya tidak dibebani uang pungutan. Untuk itu, dirinya meminta Kades agar mengembalikan uang yang sudah dipungut itu kepada warga kembali.
”Kalau memang itu benar ada pungutan, maka wajib dikembalikan. Nanti saya akan perintahkan komisi yang membidangi mengecek langsung ke lapangan,” demikian Yanto.(tom)