Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka penusukan menantu, Cokro Aminoro (45) warga desa Sosokan Cinto Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukumuan penjara maksimal selama 5 tahun. Sedangkan kondisi korban, Edi Darmansyah (31) masih menjalani perawatan di RSUD Curup (Rejang Lebong).
Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA menyampaikan, tim penyidik Polsek Bermani Ilir telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Diduga kuat motif penusukan atas ketersinggungan.
“Dari pemeriksaan tersangka kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamanya, hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkap Iskandar, Rabu (11/3).
Pertanyaan tentang penjualan rumah yang menjadi pemicu ketersinggungan, diketahui lantaran rumah yang ditempati korban bersama anak tersangka dijual oleh tersangka sendiri.
“Korban datang untuk meminta bagian penjualan rumah. Permintaan atau pertanyaan itu membuat tersangka tersinggung, hingga berujung ke penikaman,” terang Iskandar.(slo)