Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANTidak Memenuhi Unsur Pidana, Laporan Saksi Partai PDIP Prosesnya Dihentikan

Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Laporan Saksi Partai PDIP Prosesnya Dihentikan

Komisioner Panwaskab BS

kupasbengkulu.com – Terkait ketiga item yang dilaporkan saksi dari partai PDIP, Seputra Warman, ke Panswakab Bengkulu Selatan tertanggal 5 Juni 2014 dengan Laporan No: 01/LP/Pileg/VI/2014 yang lalu, Panwaskab Bengkulu Selatan mengumumkan hasil rapat adanya dugaan, meloloskan pemilih di bawah umur, pemalsuan KK dan NIK pemilih, serta pecoblosan dua kali.

Saksi PDIP Seputra Warman, telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 5 Juni 2014, dan melaporkan adanya dugaan KPPS TPS 2 Desa Padang Pandan Kecamatan Manna, telah meloloskan pemilih yang belum cukup umur pada Pileg yang lalu. Diantaranya, Gegen Saputra, Megi Ulan Saputra, dan Elpan.

Selain itu juga dilaporkan, atas nama Juntara, telah memalsukan KK dan NIK atas nama Ogi dan memilih di TPS 2 Desa Padang Pandan, sementara Decky Zulkarnain mencoblos di TPS 5 Tanjung Mulya atas nama keponakan dari Haswat, yaitu Yoga Pratama.

Dari laporan yang disampaikan oleh saksi Partai PDIP Seputra Warman kepada Panwaskab Bengkulu Selatan tersebut, diduga Umdani Saputra dan istrinya Elta Maryani selain mencoblos di TPS 5 Kelurahan Tanjung Mulya, juga diduga mencoblos di TPS 3 Desa Ketaping Kecamatan Manna, dan Muktar Lufti yang sebelumnya sudah mnggunakan hak suaranya di TPS 8 Tanjung Mulya, mencoblos ulang di TPS 9 Kelurahan Pasar Baru yang menggunakan DPKTB Kelurahan Pasar Baru.

Sementara Rahmatsyah mencoblos di TPs 5 Tanjung Mulya dengan menggunakan DPKTB yang dilampiri foto copi KK atas nama Elti Kusuma yang beralamat di Perumnas Kayu Kunyit Manna.

Dan berdasarkan hasil Klarifikasi Panwascab dengan terduga beserta dengan bukti yang dilampirkan, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran pidana pemilu legislatif tahun 2014.

Ketua Panwaslu, Noor Tomi, S.Pd, Senin, (9/6/14), mengatakan, dari hasil pleno Panwaskab mengenai laporan yang telah diterima dari saksi partai PDIP tersebut, telah disimpulkan berdasarkan hukum, fakta dan keterangan serta pembahasan kajian yang dilakukan oleh Panwaskab dan tim Gakkumdu.

“Ketiga item yang dilaporkan saksi dari Partai PDIP, tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dihentikan,” kata Noor di ruang rapat Panwaskab Bengkulu Selatan.(tom)