Kamis, Maret 28, 2024

Tidak Taat Aturan,Perusahaan Proper Merah Diproses Hukum

 

Akmaludin,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara

 

 

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara,Akmaludin,Senin (10/4/2017) kepada kupasbengkulu.com di  ruang kerjanya dengan tegas mengatakan akan memproses hukum perusahaan yang tidak mentaati aturan yang berlaku. Dari empat puluh perusahaan berdasarkan keputusan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,nomor  SK.092/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016,Tanggal 6 Desember 2016,Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan  Lingkungan Hidup Tahun 2015 hingga 2016 ada delapan perusahaan yang harus dilakukan pembinaan.

“Berdasarkan dari SK tersebut,kita segera turun kelapangan mendatangi perusahaan dengan melakukan upaya pembinaan,”katanya.

Dijelaskannya, adapun dari empat puluh perusahaan dan yang dilakukan pembinaan yaitu,PT.Air Muring,Pamor Ganda,Perkebunan Nusantara VII (persero) Unit Usaha Ketahun,Injatama Pelabuhan Khusus Batubara,Kencana Ketara Kewela,Sawit Mulya,Indonesia Riau Sri Avantika dan Kaltim Global.

“Selaku pemerintah daerah tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan berlaku.Jika tahapan tidak ditaati,maka akan dilakukan proses hukum,”demikian tegas Akmaludin (jon)

 

 

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...