Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIATujuh Fraksi DPRD Provinsi Berikan Pandangan Umum Interpelasi Gubernur

Tujuh Fraksi DPRD Provinsi Berikan Pandangan Umum Interpelasi Gubernur

rapat dengar poendapar amggota DPRD Provinsi Bengkulu
rapat dengar poendapar amggota DPRD Provinsi Bengkulu

kupasbengkulu.com – Tujuh dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pandangan umum terkait usulan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Usulan ini menindaklanjuti terjadinya kegiatan transhipment di Pulau Tikus, yang mana bertentangan dengan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang mineral dan batu bara.

Namun disayangkan, lagi-lagi kali ini gubernur tak dapat hadir dan diwakili Asisten II Pemprov, Eddy Waluyo. Berdasarkan surat masuk, ketidakhadiran gubernur ini dikarenakan sedang menjalani dinas luar kota.

“Usulan hak interpelasi ini telah ditandatangani 27 anggota DPRD dari 7 fraksi. Ini artinya sudah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan interpelasi,” ujar Helmi Paman dari Fraksi PDIP, Selasa (23/06/2015).

Hal senada juga disampaikan Jonaidi SP dari Fraksi Gerindra. Dia mengatakan karena yang akan diinterpelasi adalah Gubernur Bengkulu atas nama Junaidi Hamsyah, dan bukan Gubernur Bengkulu atas nama pemerintah yang bisa diwakilkan, maka sebaiknya Junaidi sendiri yang harus hadir dalam Paripurna.

Ditambahkan dari Fraksi PAN, ajuan hak interpelasi ini harus terus berjalan agar proses ini menjadi terang benderang dan setiap prasangka yang timbul dan kisruh yang terjadi terkait transhipment dapat diselesaikan dengan baik.

Jauhari Salim dari Fraksi Kebangkitan Nurani, mengatakan pihaknya prihatin tentang masalah transhipment ini karena bertentangan dengan aturan dan berharap mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Fraksi Nasdem setuju agar interpelasi dilanjutkan,” tegas Edi Sunandar dari Fraksi Nasdem.

Sementara, Fraksi Demokrat dan Keadilan Pembangunan menyatakan pihaknya meminta waktu lagi untuk mempelajari masalah transhipment ini. Sedangkan Fraksi Golkar sama sekali tak memberikan pandangan umum.

Agung Gatam, dari Fraksi PDIP mengatakan interpelasi seharusnya tidak menjadi hal yang menakutkan bagi pemerintah, karena tujuan dari interpelasi ini untuk meminta keterangan dan bukan ingin menjatuhkan Gubernur. Ini menjadi ‘bola liar’ manakala Gubernur mengatakan tidak mengetahui tentang pemberian izin transhipment di Pulau Tikus dan menyatakan tidak pernah memberikan mandat kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Sumardi, untuk menandatangani izin tersebut atas nama Gubernur.

“DPRD hanya mempertanyakan hal-hal yang kami anggap menyalahi aturan. Pandangan akhir fraksi akan diberikan pada 6 Juli 2015 mendatang,” tandasnya. (val)