Jumat, Mei 3, 2024

Tujuh Poin Perlu Direvisi dalam UU Pilkada dan Pemda

Ilustrasi (Foto : Etri Hayati)
Ilustrasi (Foto : Etri Hayati)

kupasbengkulu.com – Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy mengatakan, setidaknya ada tujuh poin yang perlu direvisi di dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Ketujuh poin itu disepakati dalam rapat panitia kerja Komisi II yang dilangsungkan, Senin (2/2/2015).

“Komisi II sepakat ada tujuh poin yang harus direvisi dalam UU Nomor 1 dan 2 Tahun 2015,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Selasa (3/2/2015).

Pertama, terkait pelaksanaan pilkada serentak. Di dalam UU yang baru disahkan, pelaksanaan pilkada nasional akan dilangsungkan pada tahun ini, dan pilkada serentak nasional pada 2020. Namun, dalam kesepakatan itu, pilkada serentak dijadwalkan akan dilangsungkan pada 2016, dan pada tahun 2027 untuk serentak nasional.

“Kami sudah simulasi usulan perppu sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan, karena akan ada yang mengorbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun dan ini melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kedua, syarat untuk menjadi calon kepala daerah yaitu minimal 35 tahun untuk gubernur, dan 30 tahun untuk bupati/walikota. Sebelumnya, di perppu usia minimal yang diatur untuk gubernur yaitu 30 tahun, dan 25 tahun untuk bupati/walikota.

Ketiga, dari sisi pendidikan, syarat untuk jadi gubernur yaitu minimal sarjana strata satu dan diploma tiga untuk bupati/walikota. Sebelumnya, syarat minimal yaitu SMA untuk gubernur, bupati/walikota.

“Keempat, soal paket. Kita minta sepaket dengan catatan bisa paket satu orang kepala daerah, wakil bisa dua orang sesuai ketentuan jumlah penduduk,” katanya.

Kelima, ia mengatakan, terkait uji publik, panja menilai hal itu harus tetap dilakukan sesuai perspektif perppu. Namun, pelaksanaan uji publik cukup dilakukan di tingkat parpol untuk mendorong institusi rekruitmen parpol.

Komisi Pemilihan Umum nantinya bisa dilibatkan dalam tataran sosialisasi. Ia menambahkan, terkait persoalan ambang batas kemenangan diturunkan menjadi 25 persen dari 30 persen.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pilkada cukup satu putaran. Sehingga, pemerintah dapat melakukan efisiensi dan penghematan biaya yang cukup besar. Selain itu, ia mengatakan, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon syarat minimum yaitu mengantongi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara.

“Terakhir, soal sengketa. Karena fatwa MK enggak mau adili sengketa maka memutuskan seperti di perppu, pengadilan tinggi regional. Terbagi empat regional, sengketa nantinya diproses di pengadilan tinggi. Kalau tidak puas baru diajukan ke MA,” ujarnya.

Lukman menambahkan, MA sebelumnya menyatakan bahwa pilkada bukanlah rezim pemilu, sehingga KPU daerah tidak bisa menyelenggarakan pilkada. Namun, panja akhirnya membuat jalan tengah dengan mengubah klausul UU untuk memberikan mandat kepada KPU daerah untuk menyelenggarkan pilkada.

“Kita berikan payung hukum bahwa UU memerintahkan KPU melaksanakan pilkada,” katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, seluruh fraksi dalam panja kemarin sudah sepakat bahwa revisi atas UU ini akan menjadi inisiatif DPR. Dalam waktu dekat, panja akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk menyamakan pendapat atas sejumlah perbedaan yang masih ada di dalam pembahasan.

kompas.com

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...