Jumat, Mei 3, 2024

Tuntut Penyesuaian Ijazah, PNS Puskesmas Datangi BKD Kota

Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perwakilan Puskesmas se-Kota Bengkulu mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu guna menuntut Penyesuaian Ijazah (PI) dari pemerintah.
Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perwakilan Puskesmas se-Kota Bengkulu mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu guna menuntut Penyesuaian Ijazah (PI) dari pemerintah.

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perwakilan Puskesmas se-Kota Bengkulu mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu guna menuntut Penyesuaian Ijazah (PI) dari pemerintah.

Diungkapkan Cece Marlina, salah satu pegawai asal Puskesmas Jembatan Kecil, dirinya telah menamatkan kuliah jenjang strata 1 sejak tahun 2013 lalu. Saat ini dia dan rekannya yang lain menginginkan kejelasan dari pemerintah akibat proses yang dinilai mengambang.

“Kami kecewa, kenapa di daerah lain bisa, kami tidak bisa. Kami hanya menuntut penyesuaian ijazah karena sudah dua tahun kuliah. Sudah tamat sejak tahun 2013,” ujar Cece, Rabu (15/10/2014).

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Kota Bengkulu, M. Husni, menjelaskan ada beberapa perubahan peraturan dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2004, yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam surat edaran Kemenpan-RB nomor 04 tahun 2013.

Pada prinsipnya memang BKD Kota sudah memproses mereka dan melakukan input data. Namun berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ada penundaan, sehingga belum bisa memproses 21 orang pegawai ini.

“Prinsipnya selagi tidak melanggar aturan maka BKN akan menyetujui. BKD juga akan menyampaikan data-data tersebut. Kepada pegawai yang tadinya datang, tentunya kami akan mencarikan solusi,” ujar Husni.

“Mereka membandingkan ada daerah lain yang bisa penyesuaian. Namun BKN meminta persyaratan ada pernyataan dari kepala daerah bahwa formasi mereka dibutuhkan,” lanjutnya.

Masih menurut Husni, di dalam surat izin belajar ketentuannya di poin ke empat disebutkan tidak menuntut PI kecuali ada formasi, sehingga PI itu bukan menjadi hak mereka. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah waktu kuliah. Dijelaskannya, sesuai edaran diwajibkan setelah dua tahun PNS baru bisa diberikan izin untuk kuliah.

“PI ini arahnya nanti kan pada kenaikan pangkat. Masalahnya kemarin, mereka baru CPNS sudah kuliah, padahal aturannya tidak begitu. Saya akan berusaha mencarikan solusi dengan berkonsultasi dengan BKN. Yang memastikan bisa atau tidaknya itu kan BKN bukan BKD. BKD hanya memproses,” tandas Husni. (val)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...