
kupasbengkulu.com – Terkait indikasi oknum KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Desa Turan Mumpo, Kecamatan Pematang Tiga, berbuntut ke pemanggilan seluruh KPPS didesa tersebut.
Pengaduan terbaru ini, dianggap Panwaslu Bengkulu Tengah sebagai salah satu pelanggaran berat. Pemanggilan seluruh anggota KPPS disalah satu TPS Turan Mumpo ini ditujukan untuk menjadi saksi, dari tindakan yang dianggap menciderai Pemilu 2014 ini.
Ketua Panwaslu Bengkulu Tengah, Meji Casssanova kepada kupasbengkulu.com mengakui laporan serta pemanggilan tersebut. Rencananya, sore hingga malam ini (11/4) para anggota beserta oknum KPPS bermasalah itu akan menjalani pemeriksaan di Panwaslu Bengkulu Tengah. Oleh sebab itu, Meji kembali menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan tentang kejadian ini.
“Semua masih dalam tahap pemeriksaan, jadi kita belum bisa memastikan hasilnya,” ungkap Meji.
Selain itu, pelanggaran ini dapat diteruskan ke sentra Gakumdu, hingga ke meja penyidik, bila saksi dan bukti sudah lengkap. Seperti kasus-kasus sebelumnya, untuk ganjaran yang akan diterima pelaku masih ditentukan oleh penyidik.
“Yang jelas kita periksa dulu, selanjutnya bila terbukti, kita akan teruskan ke meja penyidik,” pungkasnya.(vai)