Rabu, Mei 8, 2024

Wakapolda Buka Sosialisasi UU No 32 Tahun 2002

horizon
sosialisasi Undang-Undang No 32 Tahun 2002, tentang penyiaran dan etika jurnalistik di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu

‎kupasbengkulu.com– ‎ Wakapolda Bengkulu, Kombes Pol. Adnas, Kamis (9/10/2014), membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 32 Tahun 2002, tentang penyiaran dan etika jurnalistik di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu.

Dikatakan Adnas, kegiatan ini merupakan tindaklanjut kegiatan serupa yang telah dilakukan oleh Mabes Polri, dengan Komisi Penyiaran Informasi (KPI).

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini adanya sinergitas antara, Polri, pers, dan masyarakat soal pemberitaan,” harap Adnas.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat Hendri CH Bangun, dan Dewan Pers yang diwakili Wina Armada, juga seluruh insan pers yang ada di Bengkulu. (coy)

Related

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu ...

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...