Minggu, Mei 19, 2024

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tue, 05/07/2024 – 22:43

Kupasbengkulu.com – KPU Kota Bengkulu secara resmi mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 355/PL.02.2-PU/2/1771/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Tahun 2024, Mingu, (05/05/2024).

Pengumuman tersebut diantaranya memuat waktu dan jadwal pendaftaran bagi kandidat yang akan maju via jalur perseorangan. Pendaftaran dibuka tanggal 8-12 Mei 2024. Selain jadwal, kandidat yang akan maju via jalur perseorangan menyiapkan dokumen dukungan minimal 22.967 Pemilih dengan sebaran minimal di 5 kecamatan.

Adapun rincian syarat dan waktu pendaftaran calon perseorang Pilwakot Bengkulu 2024 adalah adalah sebagai berikut: 

Jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 313 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 yaitu paling sedikit 22.967 (Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) Pemilih dengan sebaran minimal di 5 Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu
Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), yaitu:
Hari Rabu – Sabtu 8 s/d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan;
Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024, Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB;
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:
Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP- el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
Dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Lapran pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Bakal pasangan calon perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Bengkulu dan menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk (bantuan layanan) Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 di Sekretariat KPU Kota Bengkulu. Alamat : Jl. WR. Supratman No. 08 Kel. Bentiring Permai Kota Bengkulu pada jam kerja 08.00 s.d 16.00 WIB, Kontak : Nina Sry Ustina (081271721878) Charles Harahap (085357619045

Editor: Irfan Arief

Politik 

Related

Ramai Warga Jakarta Datangi Booth Pemprov Bengkulu di Car Free Day

Ramai Warga Jakarta Datangi Booth Pemprov Bengkulu di Car...

Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Lumpuh Total Dihempas Longsor Susulan

Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Lumpuh Total Dihempas Longsor Susulan ...

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina Jabat Ketua

Pemdes Sungai Gerong Adakan Pemilihan Karang Taruna, Dena Agustina...

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas

Teddy Rahman Kunjungi Remaja Seluma yang Idap Tumor Ganas...

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran dan Bibit Lele

Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Wono Harjo Bagikan Bibit Sayuran...