Jumat, April 26, 2024

Walikota Helmi Tunggu Penjelasan Pakar Hukum Soal Pencabutan Perwal BPHTB

Kupas News – Walikota Bengkulu Helmi Hasan angkat bicara terkait pencabutan sepihak Perwal Walikota nomor 43 tahun 2019. Dirinya mengatakan akan mendiskusikan lebih dalam berkenaan hal tersebut.

“Apa respon Pemkot Bengkulu terhadap surat Pak Gubernur itu nanti sedang di diskusikan oleh pakar-pakar hukum kita. BPHTB kan sudah sampai, nanti orang hukum yang baca, jadi pakar hukum yang memberikan masukan kepada walikota bagaimana isi bentuk balasan nantinya,” kata Helmi, Selasa (18/1) di Kantor Bapenda Kota Bengkulu.

Menurutnya, Perwal BPHTB tersebut sudah benar dan telah melalui proses kerjasama dengan pihak lain. Termasuk kerjasama dengan KPK RI didalamnya.

“BPHTB itu tidak menyalahi, yang menyatakan Perwal itu salah keliru besar. Karena Perwal itu lahir dengan KPK RI yang seketika itu masih dijabat bang Choky, rekamannya juga ada lengkap. Perwal itu juga hasil dari kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi sendiri masih berlaku aturan tersebut dan tidak ada masalah,” sebutnya.

Helmi menambahkan bahwa Perwal BPHTB tersebut manfaatnya secara luas dan yang di sasar bukanlah orang yang tidak mampu.

“Kami tidak pernah menekan orang-orang yang tidak mampu. Justru bagi yang tidak mampu kami hanya bebankan 50 persen dan kemudian buat pernyataan, bahkan gratis pun tidak masalah. Hanya saja Perwal ini menyasar kepada orang-orang yang mampu. Lagian wajar saja mengambil keuntungan terhadap transaksi tanah, karena ini akan diberikan kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Soal pajak BPHTB, sambung Helmi ini nantinya akan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu. Ia juga akan mengkonsultasikan hal ini kepada pihak KPK RI.

“Ketika perumahan dibangun, jalannya hancur terus siapa yang ditanya, kan kota. Masyarakatnya bilang tolong Pak Wali bangunkan jalan. Apakah kemudian dia minta ke Pak Gubernur? tentu tidak karena Kota yang akan ditanya.Karena sasaran kita dengan Perwal itu adalah orang-orang yang bertransaksi memiliki keuntungan dan kemduian akan diberikan kepada kota dengan aturan yang berlaku. Jadi itu bukan lahir dari Kota tapi kerjasama dengan pendampingan KPK RI. Maka nantinya kita juga akan berkonsultasi kepada KPK RI yang juga menginisiasi lahirnya Perwal itu,” tutup Helmi.

Editor: Irfan Arief

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...