Jumat, April 26, 2024

Coblos Nomor Caleg Meninggal, Sah

kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, mencatat Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang batal mengikuti Pemilu Legislatif (Pilleg). Yakni, Puspa Juita dari Partai Golkar Dapil Bengkulu Utara, Partai Demokrat Dapil Rejang Lebong, Lelawati dan PKS Dapil Bengkulu Utara Rahmadi. Diketahui, ketiga caleg tersebut meninggal dunia. Sebagaimana disampaikan, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, (Rabu, 18/12/2013).

Namun, kata dia, nama caleg  yang meninggal tersebut telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), serta tidak dilakukan penggantian dari parpol bersangkutan. Sehingga pada surat suara nomor urut caleg tetap ada.

”Saat Pemilu 2014 ada Calon Legislatif  yang telah meninggal namun tetap dicoblos oleh pemilih maka suara caleg itu sah dan menjadi milik partai,” kata Eko.

Ia menambahkan, hasil rakor validasi ditemukan banyak kesalahan pada contoh surat suara. Seperti, tertukarnya daerah pemilihan,  penulisan nama dan gelar.  Hal ini akan segera diperbaiki KPU. Hanya saja, dari KPU mengharapkan, caleg dan partai ikut andil dan berpartisipasi dalam memperbaiki kesalahan tersebut.

”Sebelumnya nama caleg yang meninggal itu tidak ada diganti parpol, dan caleg itu sudah masuk dalam DCT,” pungkas Eko.(gie)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...