Jumat, April 26, 2024

Empat Warga Adat “Rambah” TNBBS Ditetapkan Tersangka

kupasbengkulu.com – Empat orang warga masyarakat adat Suku Semende Banding Agung yang menempati wilayah dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur, keempat warga itu ialah Hamidi, Heri, H Rahmat dan Suraji.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena berkebun di dalam TNBBS,” kata Kapolres Kaur AKBP. Dirmanto, Selasa (24/12/2013).

Selanjutnya, keempat orang ini dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan pasal 92 ayat 1 huruf a dan b dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 10 tahun.

Ditetapkannya keempat warga itu bermula dari razia gabungan petugas TNBBS, Polres Kaur, dan Polhut. di dalam kawasan TNBBS petugas menemukan ratusan perkebunan dan permukiman warga, setelah itu petugas mengamankan keempat warga yang diduga sebagai ketua kelompok di komunitas tersebut.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Defri Tri Hamdi mengatakan petugas seharusnya menimbang tindakan warga adat itu dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengeluaran hutan adat dari hutan negara.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memahami putusan MK itu ada catatan khusus bahwa jika mereka masyarakat adat maka mereka berhak menempati wilayah tersebut, kami kecewa mengapa polisi tidak merujuk putusan MK tersebut sebagai landasan hukum,” kata Deffri.

Penangkapan tersebut bermula dari petugas menganggap warga adat suku marga Semende merupakan perambah hutan, namun versi warga mereka telah menempati wilayah itu sejak tahun 1800-an saat Indonesia merdeka, sementara, taman nasional ditetapkan pemerintah baru pada tahun 1980.(kps)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...